Benarkah Gibran Mundur sebagai Cawapres Prabowo ?

Gibran Mundur sebagai CawapresGEGER SIANG INI — GIBRAN MUNDUR JADI CAWAPRES, HAKIM MK ANC∆M D3NDA 50 MILYAR & PENJ4RA 5 TAHUN

Sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Nely Story” dalam unggahan videonya dengan narasi bahwa Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo.

Thumbnail video merupakan hasil rekayasa, salah satu foto identik dengan foto sosok Enny Nurbaningsih yang terdapat pada artikel milik okezone.com artkel yang berjudul “Ini 9 Hakim MK yang Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi soal Pilpres”.

Narator video hanya membacakan artikel di laman tribunnews.com dengan judul artikel “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur”.

Artikel tersebut mengutip isi Pasal 552 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.

Dengan demikian klaim Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.

Hasil periksa fakta Yudho Ardi

Informasi yang menyesatkan. Judul juga isi video tidak sesuai dan narator  di dalam video tersebut tidak berkesinambungan. Dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan informasi bahwa Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *